Mengapa Kode Registrasi Penerbangan Indonesia tidak menggunakan singkatan Republik Indonesia (RI)?
Berdasarkan hasil dari kesepakatan Konvensi Chicago tahun 1944, dikatakan bahwa setiap pesawat udara yang
melakukan penerbangan harus dilengkapi dengan tanda pendaftaran dan
kebangsaan. Tanda tersebut diberikan oleh negara di mana pesawat
tersebut didaftarkan.
Tanda pendaftaran dan
kebangsaan negara Indonesia terdiri dari lima huruf, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dua huruf awal (dalam hal ini "PK") merupakan tanda kebangsaan Indonesia
- Tiga huruf selanjutnya (contohnya "GLT") merupakan tanda pendaftaran.
- Antara tanda kebangsaan dan pendaftaran dipisahkan dengan tanda penghubung ("-"), misalnya PK-GEF (Garuda/Indonesia), 9M-AFA (AirAsia/Malaysia), PH-KZH (KLM/Belanda), A6-EBF (Emirates/Uni Emirat Arab).
Lalu mengapa Indonesia menggunakan kode PK?

Tidak semua tanda
kebangsaan yang diterbitkan oleh badan PBB International Civil Aviation
Organisation (ICAO) tersebut dengan dua huruf, seperti F-WWOW (F dari
Prancis) dan empat huruf berikutnya adalah tanda pendaftaran yang
melekat pada bagian belakang badan superjumbo A380 pabrik Airbus, D-ACRF
(D diambil dari kata Deutschland/Jerman) dan empat huruf selanjutanya
adalah tanda pendaftaran.
Selain itu, ada pula tanda kebangsaan
tersebut diawali dengan angka dan huruf, contohnya 9V untuk Singapura,
9M untuk Malaysia, 9K untuk Kuwait, 9N untuk Nepal, 9G untuk Ghana, 4X
untuk Israel, 2S untuk Bangladesh dan 7T untuk Aljazair.
disadur dari : http://agungcahyo.blogspot.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar